Sidang PHPU Pilkada Pesawaran: Bukti dan Kesaksian Ike Maria Sari Patahkan Klaim Thomas Amirico

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akudigi.id, Jakarta, 17 Februari 2025 — Sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/2) pukul 08.00 WIB. Kuasa hukum Ariesandi sebagai termohon mengajukan bukti tambahan berupa fotokopi ijazah dan kesaksian tertulis yang dinotariilkan oleh saksi Ike Maria Sari, yang berhasil mematahkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico, soal ketidakadaan ujian persamaan di SMA Negeri 1 Bandar Lampung pada 1995.

“Bukti Surat Keterangan yang setara dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Ike Maria Sari, serta kesaksian notariil bahwa ia mengikuti ujian persamaan pada 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung bersama Ariesandi, memperjelas adanya ujian tersebut,” ujar Hakim Arsul Sani. “Kalau ini bukan palsu, berarti ujian persamaan memang ada di tahun 1995,” tambahnya sambil menunjukkan salinan ijazah kepada seluruh pihak.

Baca Juga :  Mendagri dan Menhub Tinjau Kesiapan Mudik di Lampung

Kesaksian Ike Maria Sari menjadi titik balik sidang ini. Ia menegaskan dirinya dan Ariesandi sama-sama mengikuti ujian persamaan Paket C di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, memperkuat keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Ariesandi yang selama ini dipermasalahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ariesandi menyambut baik pernyataan hakim. “Kesaksian Ibu Ike Maria Sari membuktikan bahwa ujian persamaan benar-benar ada, dan klien kami, Ariesandi, berhak atas SKPI tersebut,” ujar kuasa hukum Ariesandi usai sidang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Dengan bukti baru ini, pencabutan SKPI Ariesandi oleh Dinas Pendidikan Lampung dengan dalih cacat administrasi dianggap tidak berdasar dan bersifat asumsi semata. Sidang akan berlanjut pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim. Masyarakat Pesawaran kini menanti keputusan akhir MK yang akan menentukan sah atau tidaknya kemenangan Ariesandi di Pilkada 2024.

Berita Terkait

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik
Bologna Juara Coppa Italia, Akhiri Penantian 51 Tahun
Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis
Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO
PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025
Duel Kontras di Jeddah: Garuda Muda Tantang Disiplin Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17
Silaturahmi Idulfitri, Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:29 WIB

Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:48 WIB

Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis

Senin, 14 April 2025 - 08:54 WIB

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO

Senin, 14 April 2025 - 08:33 WIB

PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025

Berita Terbaru