Akudigi.id, JAKARTA – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili mulai tahun ajaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SPMB akan terdiri dari empat jalur: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. “Zonasi ditiadakan, diganti domisili,” tegasnya.
Beberapa perubahan mencolok dari sistem baru ini antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Penghapusan sistem zonasi, diganti dengan jalur domisili berdasarkan tempat tinggal siswa.
-
Jalur prestasi kini juga menilai aspek kepemimpinan, seperti peran aktif di OSIS atau Pramuka.
-
Kuota afirmasi ditambah untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
-
Persentase penerimaan tiap jalur juga akan disesuaikan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
SPMB telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo dan tengah dalam proses koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri untuk pelibatan pemerintah daerah.
Pemerintah berharap, sistem baru ini bisa membuat proses penerimaan siswa lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.