Pesawaran Termasuk 16 Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.id, Jakarta – Kabupaten Pesawaran masuk dalam daftar 16 daerah yang tidak mampu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan kesiapan teknis.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan dana besar. Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hanya delapan yang memiliki anggaran cukup, sementara 16 lainnya, termasuk Pesawaran, masih membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.

Baca Juga :  3.125 Honorer di Lampung Terima SK Perpanjangan Kontrak

“Dari koordinasi yang dilakukan, ada 16 daerah yang tidak memiliki kesiapan anggaran untuk melaksanakan PSU. Ini menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Ribka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Pesawaran, daerah lain yang mengalami kendala serupa adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

Sementara itu, delapan daerah yang siap melaksanakan PSU karena memiliki anggaran mencukupi adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Perdana, Gubernur Lampung Mirza Lantik Pejabat Administrator Siang Ini

Kemendagri mendorong pemerintah daerah yang belum siap agar melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan PSU. Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk pemilu ulang.

Dengan kondisi ini, nasib PSU di 16 daerah, termasuk Pesawaran, masih belum pasti dan bergantung pada solusi pendanaan yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah. (*)

Berita Terkait

Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil
Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran
Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia
Supriyanto–Suriansyah Siap Adu Gagasan di Debat PSU Pilkada Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Minta Anggota Dewan Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Warga Diingatkan Jangan Abaikan
11 Tahun Menunggak, Baru Bayar saat Pemutihan: Gubernur Lampung Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Samsat
Wagub Jihan Lantik 49 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Tekankan Kerja Cepat dan Disiplin ASN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:27 WIB

Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil

Senin, 19 Mei 2025 - 18:02 WIB

Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

Supriyanto–Suriansyah Siap Adu Gagasan di Debat PSU Pilkada Pesawaran

Berita Terbaru