Jakarta, Akudigi.id – Perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai angka mencengangkan: Rp1.200 triliun. Data tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rilis resminya yang dipublikasikan dan dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjadi pihak yang pertama kali menyampaikan data mengejutkan tersebut. Menurutnya, angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, perputaran uang judi online “hanya” berada di kisaran Rp981 triliun. Artinya, dalam kurun satu tahun saja, terjadi lonjakan hampir Rp219 triliun, mengindikasikan betapa massif dan mengkhawatirkannya laju kejahatan digital ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK merilis data ini secara resmi melalui situsnya pada pertengahan April 2025, dan menjadi sorotan tajam kalangan penegak hukum, pembuat kebijakan, hingga masyarakat sipil.
Ivan menekankan bahwa besarnya angka tersebut menjadi alarm keras bagi negara. Ia menyerukan agar penanganan judi online dan kejahatan keuangan digital lainnya mendapat fokus utama, setara dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
PPATK menekankan perlunya sinergi antar lembaga—dari aparat penegak hukum hingga regulator keuangan—untuk membongkar jaringan besar judol, menelusuri aliran dana, serta menindak pelaku secara tegas. Kolaborasi yang kuat juga disebut berkontribusi dalam pengungkapan berbagai kejahatan lain seperti investasi ilegal, perdagangan orang, hingga kejahatan lingkungan.