Akudigi.id, Bandar Lampung – Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Lampung! Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini dibuka untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, empat, hingga enam, cukup dengan membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa dikenakan tunggakan atau denda tahun-tahun sebelumnya.
“Berapa pun menunggak, cukup bayar satu tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau Samsat Drive Thru di Lapangan Korpri, Kamis (17/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat menegaskan, ini adalah pemutihan terakhir, sebelum kepolisian mulai menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun, sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen. Melalui program ini, diharapkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.
Gubernur juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memberikan layanan terbaik selama program berlangsung.