akudigi.id, Jakarta – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, serta anggota TNI dan Polri, akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (27/2/2025). Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk pencairan THR, yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
“Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan memperkuat konsumsi domestik,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (4/32025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan u, ntuk membayarkan THR pekerja swasta tepat waktu. “Bagi pekerja swasta, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan stabilitas menjelang Hari Raya Idulfitri.