akudigi, Bandar Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan pasangan bakal calon (bacalon) Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb belum memenuhi syarat pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Minggu (16/3/2025), mengungkapkan bahwa pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP ini wajib melakukan perbaikan sebelum batas akhir 17 Maret 2025.
Hasil penelitian perbaikan akan diumumkan bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Suriansyah sebagai bakal calon wakil bupati di RSUD Abdul Moeloek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan perbaikan administrasi sesuai keputusan KPU Nomor 50 berlangsung hingga 17 Maret 2025, dengan pengumuman hasil penelitian pada hari yang sama.