KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Korupsi Iklan

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi, Jakarta, 13 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) yang merupakan pihak swasta.

Dugaan Kerugian Negara Rp222 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini, termasuk deposito senilai Rp70 miliar serta beberapa kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga :  Karier Cemerlang Hasto Kristiyanto Terganjal Kasus Hukum

“Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ungkap Budi.

Penggeledahan di 12 Lokasi

Dalam proses penyidikan, tim KPK menggeledah 12 lokasi selama tiga hari, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah, rumah, dan bangunan yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambahnya.

Meski begitu, Budi tidak merinci dari mana saja barang bukti tersebut disita.

Baca Juga :  Harga Telur Naik, Pemerintah Siapkan Tambahan Stok Beras 2,5 Juta Ton

Identitas Lima Tersangka:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Dengan ditetapkannya lima tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor keuangan dan perbankan daerah. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Berita Terkait

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik
Bologna Juara Coppa Italia, Akhiri Penantian 51 Tahun
Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis
Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO
PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025
Duel Kontras di Jeddah: Garuda Muda Tantang Disiplin Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17
Silaturahmi Idulfitri, Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:29 WIB

Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:48 WIB

Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis

Senin, 14 April 2025 - 08:54 WIB

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO

Senin, 14 April 2025 - 08:33 WIB

PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025

Berita Terbaru