Bandar Lampung, Akudigi.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Dendi Romadhona, mantan Bupati Pesawaran sekaligus suami dari Bupati Pesawaran terpilih Nanda Indira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, di Gedung Kejati Lampung. Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainal Fikri (mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril dan Atal (pemenang tender proyek SPAM), serta satu orang berinisial S.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Penyidik menemukan indikasi adanya pengalihan lokasi pekerjaan dan penggunaan perusahaan “bendera” untuk mengatur proses tender, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai kronologi lengkap serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.











