Akudigi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Setelah menetapkan dua tersangka, Kejati kini mengincar nama-nama baru.
“Penyidikan masih berlanjut. Insya Allah akan ada tersangka lainnya,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (23/4/2025).
Dua tersangka yang telah ditahan yakni WM (Kasir Divisi V) dan TWS (Kabid Akuntansi & Keuangan) di salah satu BUMN pelaksana proyek. Keduanya diduga memfasilitasi pencairan dana ke vendor fiktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total kerugian negara ditaksir miliaran rupiah. Hingga kini, Kejati telah menyita Rp2 miliar, termasuk pengembalian sukarela dari sejumlah saksi.
“Penyitaan ini bagian dari upaya memulihkan kerugian negara,” tegas Armen.
Proyek tol senilai Rp1,2 triliun itu dilaksanakan pada 2017–2019 dan kini menjadi sorotan akibat temuan dugaan rekayasa dokumen dan rekanan fiktif.