Akudigi.id, Bandarlampung, — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025).
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Gubernur memaparkan berbagai capaian strategis sepanjang tahun 2024, antara lain:
-
Pendidikan: Revitalisasi SMK, pengembangan program smart school, dan pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi.
-
Kesehatan: Penurunan angka stunting, perluasan imunisasi, serta penguatan layanan rujukan.
-
Infrastruktur: Peningkatan pembangunan jalan, irigasi, dan permukiman guna memperkuat konektivitas wilayah.
-
Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Program Kartu Petani Berjaya, intensifikasi tanaman unggulan, dan penguatan kelompok budidaya serta pelabuhan perikanan yang berhasil mendongkrak produktivitas.
-
Investasi dan UMKM: Penyederhanaan perizinan, promosi investasi, dan pelatihan wirausaha berbasis potensi lokal.
Gubernur juga menegaskan komitmen terhadap penguatan pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta stabilitas daerah sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.