akudigi.id, Jakarta, 28 Februari 2025 – Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/2), menuntut kejelasan legalitas kepemimpinan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan Suhartoyo ilegal, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan pengangkatannya.
Al Farisi, perwakilan GPKD, menilai seluruh keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tidak memiliki legitimasi. “Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada lembaga yang secara struktural dan fungsional diisi oleh orang bermasalah?” tegasnya dalam orasi.
Menurutnya, meskipun PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan. Hal ini, kata Al Farisi, berpotensi mencederai demokrasi dan merugikan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap tidak profesional serta membuang anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para kandidat yang didiskualifikasi pun mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu, pikiran, maupun materi. Keputusan MK seharusnya didasarkan pada legitimasi yang sah, bukan dari kepemimpinan yang cacat hukum,” lanjutnya.
Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
GPKD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga putusan PTUN Jakarta benar-benar dijalankan dan kepemimpinan MK memiliki legalitas yang jelas.