GPKD: Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal, Semua Putusan PHPU Pilkada 2024 Tak Sah

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.id, Jakarta, 28 Februari 2025 – Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/2), menuntut kejelasan legalitas kepemimpinan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan Suhartoyo ilegal, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan pengangkatannya.

Al Farisi, perwakilan GPKD, menilai seluruh keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tidak memiliki legitimasi. “Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada lembaga yang secara struktural dan fungsional diisi oleh orang bermasalah?” tegasnya dalam orasi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Pelabuhan Bakauheni Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

Menurutnya, meskipun PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan. Hal ini, kata Al Farisi, berpotensi mencederai demokrasi dan merugikan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap tidak profesional serta membuang anggaran negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para kandidat yang didiskualifikasi pun mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu, pikiran, maupun materi. Keputusan MK seharusnya didasarkan pada legitimasi yang sah, bukan dari kepemimpinan yang cacat hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Demokrat Desak KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada PSU Pesawaran

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

GPKD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga putusan PTUN Jakarta benar-benar dijalankan dan kepemimpinan MK memiliki legalitas yang jelas.

Berita Terkait

Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil
Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran
Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia
Supriyanto–Suriansyah Siap Adu Gagasan di Debat PSU Pilkada Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Minta Anggota Dewan Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Warga Diingatkan Jangan Abaikan
11 Tahun Menunggak, Baru Bayar saat Pemutihan: Gubernur Lampung Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Samsat
Wagub Jihan Lantik 49 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Tekankan Kerja Cepat dan Disiplin ASN
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:27 WIB

Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil

Senin, 19 Mei 2025 - 18:02 WIB

Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

Supriyanto–Suriansyah Siap Adu Gagasan di Debat PSU Pilkada Pesawaran

Berita Terbaru