GPKD: Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal, Semua Putusan PHPU Pilkada 2024 Tak Sah

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.id, Jakarta, 28 Februari 2025 – Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/2), menuntut kejelasan legalitas kepemimpinan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan Suhartoyo ilegal, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan pengangkatannya.

Al Farisi, perwakilan GPKD, menilai seluruh keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tidak memiliki legitimasi. “Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada lembaga yang secara struktural dan fungsional diisi oleh orang bermasalah?” tegasnya dalam orasi.

Baca Juga :  Gladi Pelantikan Kepala Daerah Serentak di Monas: Wali Kota Bandar Lampung Siap Menyambut Periode Kedua

Menurutnya, meskipun PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan. Hal ini, kata Al Farisi, berpotensi mencederai demokrasi dan merugikan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap tidak profesional serta membuang anggaran negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para kandidat yang didiskualifikasi pun mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu, pikiran, maupun materi. Keputusan MK seharusnya didasarkan pada legitimasi yang sah, bukan dari kepemimpinan yang cacat hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

GPKD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga putusan PTUN Jakarta benar-benar dijalankan dan kepemimpinan MK memiliki legalitas yang jelas.

Berita Terkait

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Romadhona Tersangka Kasus SPAM Rp8 Miliar
Rotasi Bergulir, Elvira Umihanni Jadi Andalan Baru Sektor Pangan Lampung
Presiden Prabowo Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih Serentak di Seluruh Indonesia
Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Lampung Kunjungi Pabrik PT RAJA di Kediri, Dorong Kolaborasi Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan
“Begal Bersenpi Rampas Motor di Depan Anak Korban, Ibu Terluka di Kepala”
Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil
Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran
Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Romadhona Tersangka Kasus SPAM Rp8 Miliar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Rotasi Bergulir, Elvira Umihanni Jadi Andalan Baru Sektor Pangan Lampung

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:55 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 - 07:41 WIB

“Begal Bersenpi Rampas Motor di Depan Anak Korban, Ibu Terluka di Kepala”

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:27 WIB

Paslon 02 Menang Telak di PSU Pesawaran, KPU Resmi Tetapkan Hasil

Berita Terbaru