DPRD Lampung Sikapi Kenaikan PPN

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta masyarakat jangan termakan berita Hoak soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan kategori barang yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen pada 31 Desember 2024 lalu.

Wahrul mengatakan, sebelum Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal kenaikan PPN 12 persen, masyarakat sudah diberikan asumsi kurang baik bahkan adanya politisasi dari pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal PPN 12 persen ini sebelumnya banyak simpang siur, banyak berita hoak dan banyak di politisasi berbagai macam pihak. Saat ini sudah jelas Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa tidak berlaku pada rakyat kecil, ” kata Wahrul kepada media ini. Kamis (02/01).

Baca Juga :  Angga Satria Pratama : Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Perlu Sinergitas Pemerintah Pusat

Politisi Gerindra Lampung ini mengungkapkan, jika kenaikan PPN 12 persen itu hanya diberlakukan kepada barang mewah.

“Yang di berlakukan 12 persen itu kepada barang – barang mewah, sekali lagi kepada masyarakat Provinsi Lampung jangan kemakan isu Hoak atau berita Bohong dengan kebutuhan – kebutuhan rumah tangga yang dikenakan PPN 12 persen,” ungkapnya

Bahkan, Pengacara Rakyat Lampung ini mengungkapkan, jika adanya oknum yang memakai PPN 12 persen untuk kebutuhan rumah tangga atau diluar dari yang disebutkan oleh pemerintah, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan persoalan itu.

Baca Juga :  Yudha Sambangi Warga Korban Banjir di Kabupaten Pringsewu

“Kalau ada pihak-pihak yang mengenakan PPN 12 persen kepada kebutuhan rumah tangga silahkan Lapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti permasalahan tersebut,” urainya

Sehingga, sambung Wahrul, kebijakan Presiden RI itu tentunya salah satu contoh berpihakannya kepada Rakyat kecil demi kesejahteraan.

“Karena jutlak juklisnya sudah jelas dan kebijakannya pun sudah jelas, itu hanya diberlakukan kepada barang mewah bukan barang kebutuhan rakyat,” tandasnya

Diketahui, kenaikan PPN 12 persen itu hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan tetap PPN 0 persen dan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen. (*)

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu
Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Dorong Presiden Keluarkan Perpres Tanaman Pangan
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:43 WIB

Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:40 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:42 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru