akudigi, Bandar Lampung, 11 Maret 2025 – Partai Demokrat Provinsi Lampung mempertanyakan mekanisme pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran.
Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto, menanyakan kepada KPU Pesawaran apakah pencalonan harus melalui koalisi tiga partai atau cukup dengan memenuhi ambang batas parlemen masing-masing partai.
Jika KPU berpegang pada keputusan MK yang mengharuskan tiga partai bersatu, maka pendaftaran paslon Supriyanto-Suriansyah dianggap tidak sah. “Demokrat belum berkoalisi dalam pencalonan Supriyanto-Suriansyah. Biarkan saja Nanda-Antonius melawan kotak kosong,” kata Midi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jika masing-masing partai dapat mencalonkan sendiri asalkan memenuhi ambang batas, Demokrat siap mengajukan paslon sendiri. “Demokrat sudah memiliki lebih dari 10 persen suara, sedangkan syarat di Pesawaran hanya 8,5 persen,” ungkapnya.
Demokrat saat ini telah mengirim surat pertanyaan ke KPU Pesawaran dan sedang mempersiapkan gugatan ke Bawaslu. “Kami tinggal menunggu arahan Ketua DPD Demokrat,” tandas Midi.