Bandar Lampung, AKUDIGI.ID— Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menginstruksikan seluruh anggota dewan untuk turun langsung menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Program ini berjalan sejak 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 yang diteken langsung oleh Giri dan ditujukan kepada seluruh anggota DPRD di setiap daerah pemilihan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan program yang membebaskan denda pajak, bea balik nama, serta sanksi administrasi lainnya,” tulis Giri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lewat PIP, Dewan Diminta Edukasi Masyarakat
Giri meminta agar para anggota DPRD menyampaikan program ini lewat agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing, agar informasi langsung menyentuh masyarakat hingga ke akar rumput.
Waspada! Data Kendaraan Bisa Dihapus
Giri juga mengingatkan bahwa usai program berakhir, Pemprov Lampung akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak. Data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah STNK mati terancam dihapus permanen dari sistem.
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi juga untuk akurasi data kendaraan bermotor sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
PAD Terbatas, Pajak Jadi Penyelamat Infrastruktur
Ketua DPRD tak menutup mata terhadap kondisi fiskal Lampung yang masih terbatas. Untuk itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan menjadi krusial, terutama untuk mendanai perbaikan infrastruktur jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami harap seluruh anggota DPRD dapat berperan aktif agar informasi ini tersampaikan secara luas dan efektif,” pungkas Giri.