Akudigi.id, Jakarta, 14 April 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang dunia peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar terkait vonis bebas terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Penangkapan dilakukan Sabtu malam, 12 April 2025, dalam operasi senyap yang juga menyeret seorang panitera dan dua pengacara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah ditemukan bukti cukup atas tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka tersebut yaitu:
-
MAN, Ketua PN Jakarta Selatan
-
WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara
-
MS dan AR, dua advokat yang diduga menjadi perantara
Sumber di Kejagung menyebut, uang suap berasal dari tiga perusahaan besar terkait kasus dugaan ekspor ilegal CPO. Suap diduga diberikan untuk membeli vonis bebas bagi tiga terdakwa yang terlibat dalam skandal tersebut.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan korupsi lain di PN Surabaya, yang melibatkan mantan Kepala Badan Diklat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap bebasnya Ronald Tannur.
Penggeledahan di lima lokasi pada Jumat malam, 11 April, menjadi titik awal terbongkarnya persekongkolan elit ini. Sejumlah uang tunai disita dari kediaman dan ruang kerja para tersangka.
Skandal ini makin mempertegas sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Kejagung berjanji menindak tegas tanpa pandang bulu. “Tidak ada tempat bagi mafia peradilan,” tegas Qohar.