Persoalan Seragam Sekolah di Lampung Tengah Selesai, Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Aturan Ditegakkan

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung memastikan persoalan seragam sekolah yang sempat menjadi perhatian di kalangan wali murid di Lampung Tengah telah selesai. Pernyataan ini disampaikan oleh Marsha Dhita Pytaloka, Anggota Komisi V DPRD Lampung, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, baru-baru ini.

Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait keterlambatan distribusi seragam yang berlangsung hampir dua tahun.

“Per hari ini, seragam telah dibagikan kepada siswa. Meskipun demikian, beberapa masalah terkait distribusi seragam akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah dan wali murid,” kata Marsha, Selasa (21/1/2025).

Marsha menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi disebabkan oleh kendala teknis yang terjadi pada pihak konveksi, seperti sakitnya penjahit dan beberapa masalah lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan.

“Alhamdulillah, per hari ini masalah seragam sudah selesai dibagikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Selain masalah seragam, Marsha juga menemukan beberapa persoalan lain selama sidak tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci masalah tersebut dan berencana untuk membahasnya dalam RDP yang dijadwalkan minggu depan.

Baca Juga :  Terkesan Kurang Koordinasi, Komisi IV DPRD Lampung Kecewa dengan Usulan Pj Gubernur

“Terkait masalah lainnya, Komisi V akan mengagendakan RDP dengan komite dan wali murid minggu depan. Kami akan konfirmasi kembali setelah RDP dilaksanakan,” tambahnya.

Marsha juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dilakukan terhadap siswa yang belum melunasi biaya komite. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Penahanan ijazah tidak diperkenankan karena itu merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah terkait. Kasus semacam ini sering terjadi, biasanya disebabkan oleh biaya komite yang belum lunas,” tegas Marsha. (*)

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu
Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Dorong Presiden Keluarkan Perpres Tanaman Pangan
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:43 WIB

Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:40 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:42 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru