Terkesan Kurang Koordinasi, Komisi IV DPRD Lampung Kecewa dengan Usulan Pj Gubernur

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Partai Golkar dan Partai Demokrat Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung menganulir atau membatalkan surat usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang ditujukan ke Kemendagri 13 Maret 2024 lalu.

Surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, seharusnya keputusan atas nama lembaga tentu dibicarakan dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat menyayangkan hal ini ya. Kesannya DPRD Lampung nggak kompak dan nggak guyub,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga :  DPRD Lampung Mengaku Kaget Ternyata Listrik Lampung Belum Mandiri

Dia juga sudah meminta fraksi dan kader yang ada di Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.

“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu, kalau ada usulan baru bisa dibahas bersama dulu,” ujar Ismet yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

“Toh pun jika ada usulan baru, kata Ismet, seharusnya juga mekanismenya bisa dibahas secara bersama, mulai dari aspirasi dan usulan di masing-masing Fraksi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Demokrat Provinsi Lampung Midi Iswanto. Menurutnya, tiba-tiba muncul satu nama usulan Pj tidak sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga :  Kemantapan Jalan di Lampung Capai 78,67%, DPRD Lampung Fokus Peningkatan Kualitas Infrastruktur

“Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Midi menerangkan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.

“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” jelasnya..

Sampai saat ini, kata Midi, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung. Apabila ada hal ini perlu melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu
Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Dorong Presiden Keluarkan Perpres Tanaman Pangan
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:43 WIB

Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:40 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:42 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru