DPRD dan TPAD Pemprov Lampung Bahas LHP BPK

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Gelar rapat Perdana Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, soroti tiga poin penting. Diantaranya, DBH, PAD, Devisit.

“Baru saja kita selesai rapat peridana bersama Ketua Tim TAPD beserta jajarannya. Hasilnya, yang kami soroti dan sangat krusial tentang rekomendasi BPK ada tiga. Yaitu, persoalan DBH 1 triliun lebih, PAD, dan Devisit,” kata Ketua Pansus LHP BPK, Budiman AS, usai memimpin rapat, Selasa (21/5/2024).

Besok, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan Pansus akan melakukan pendalaman, dengan memanggil masing-masing OPD. Untuk mempertanyakan lebih dalam soal sejumlah persoalan yang terjadi.

“Khusus untuk DBH, saya tegaskan Pansus akan memanggil Pemda dalam hal ini masing-masing Kepala Daerah dalam waktu dekat. Kita akan pertanyakan secara langsung ada apa ini,” ungkapnya.

Tujuannya, kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung itu mengaku pemanggilan Kepala Daerah tersebut untuk mensinkronisasi persoalan yang ada. Sesuai data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita akan panggil masing-masing Kepala Daerah pada 28 Mei,” tegas Budiman.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus, Mirzali menegaskan pemanggilan Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka mengkonfirmasi dan dalami tentang DBH. Sebab, ada perbedaan pandangan yang sangat prinsip antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Joko Santoso Meninggal Dunia

“Pemerintah Provinsi menganggap menyerahkan uang ke Kabupaten/kota itu sebagai kebaikan hati. Itu bahasa mereka (Provinsi),” kata Mirzali.

Padahal, lanjut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu. Menurut pandangan Pansus LHP BPK adalah salah. Karena, DBH merupakan Dana Bagi Hasil, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

“Inikan sangat prinsip, jadi. Untuk mengatasi perbedaan pandangan tersebut akan memanggil Pemerintah Kabupaten/kota secara langsung,” imbuhnya.(*)

 

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu
Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Dorong Presiden Keluarkan Perpres Tanaman Pangan
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:43 WIB

Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:40 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:42 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru