akudigi, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi proyek daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, dua pengusaha asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial MFZ dan ASS diamankan dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu petang (16/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kontrak sembilan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Proyek tersebut ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, kepada MFZ dan ASS dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Lebih lanjut, atas arahan Nov, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan beberapa perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah untuk pelaksanaan proyek. Bahkan, tanda tangan kontrak antara penyedia dan PPK juga dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi. Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.
Tiga anggota DPRD OKU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ketua Komisi III DPRD OKU berinisial MFR, anggota Komisi III DPRD OKU berinisial FJ, serta Ketua Komisi II DPRD OKU berinisial UH. Ketiganya diduga meminta uang ‘pokir’ sebagai persetujuan anggaran.
Kini, para tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 4 April 2025. KPK menegaskan bahwa praktik korupsi seperti ini mencederai integritas pemerintahan daerah dan berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Dengan penangkapan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang masih bermain dalam korupsi proyek daerah. Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.