akudigi, Jakarta, 13 Maret 2025 – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku terkejut usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Ia mengaku baru mengetahui banyak informasi terkait dugaan penyimpangan di subholding Pertamina.
“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya,” ujar Ahok usai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, ia tidak terlibat langsung dalam operasional subholding. Namun, dalam pemeriksaan, ia baru mengetahui adanya dugaan fraud dan transfer mencurigakan.
Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya adalah petinggi anak usaha Pertamina, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga berperan dalam manipulasi transaksi.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus dikembangkan, sementara Ahok menegaskan siap bekerja sama dalam proses hukum yang berjalan.