akudigi, Bandar Lampung, 11 Maret 2025 – Pemprov Lampung resmi membagikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi 3.125 tenaga honorer. Pembagian ini dilakukan setelah penundaan pengangkatan PPPK pada tahun anggaran 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyerahkan SK secara simbolis di Gedung Sumpah Pemuda, PKOR Bandar Lampung. Keputusan ini merujuk pada Surat Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengundur pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026.
“SK ini berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga tenaga honorer diangkat menjadi ASN,” kata Budi Sofyan, Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan terbitnya SK ini, para tenaga honorer kembali memperoleh kepastian gaji. Seorang honorer mengaku lega karena pembayaran yang tertunda sejak Januari kini jelas. “Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer di Lampung yang sebelumnya mengalami ketidakpastian terkait status dan hak mereka.