akudigi.id, Jakarta – Kabupaten Pesawaran masuk dalam daftar 16 daerah yang tidak mampu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan kesiapan teknis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan dana besar. Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hanya delapan yang memiliki anggaran cukup, sementara 16 lainnya, termasuk Pesawaran, masih membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.
“Dari koordinasi yang dilakukan, ada 16 daerah yang tidak memiliki kesiapan anggaran untuk melaksanakan PSU. Ini menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Ribka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Pesawaran, daerah lain yang mengalami kendala serupa adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Sementara itu, delapan daerah yang siap melaksanakan PSU karena memiliki anggaran mencukupi adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah yang belum siap agar melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan PSU. Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk pemilu ulang.
Dengan kondisi ini, nasib PSU di 16 daerah, termasuk Pesawaran, masih belum pasti dan bergantung pada solusi pendanaan yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah. (*)