akudigi.id-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena ketidakabsahan dokumen pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hakim MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi dinyatakan cacat hukum secara materiil dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. KPU Provinsi Lampung menyatakan kesiapan mereka dalam melaksanakan PSU tersebut dan menunggu regulasi dari KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan akan menjalankan putusan MK dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihhunajah, menyatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait persiapan pengawasan PSU dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Pesawaran.