Akudigi.id, Jakarta, 17 Februari 2025 — Sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/2) pukul 08.00 WIB. Kuasa hukum Ariesandi sebagai termohon mengajukan bukti tambahan berupa fotokopi ijazah dan kesaksian tertulis yang dinotariilkan oleh saksi Ike Maria Sari, yang berhasil mematahkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico, soal ketidakadaan ujian persamaan di SMA Negeri 1 Bandar Lampung pada 1995.
“Bukti Surat Keterangan yang setara dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Ike Maria Sari, serta kesaksian notariil bahwa ia mengikuti ujian persamaan pada 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung bersama Ariesandi, memperjelas adanya ujian tersebut,” ujar Hakim Arsul Sani. “Kalau ini bukan palsu, berarti ujian persamaan memang ada di tahun 1995,” tambahnya sambil menunjukkan salinan ijazah kepada seluruh pihak.
Kesaksian Ike Maria Sari menjadi titik balik sidang ini. Ia menegaskan dirinya dan Ariesandi sama-sama mengikuti ujian persamaan Paket C di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, memperkuat keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Ariesandi yang selama ini dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ariesandi menyambut baik pernyataan hakim. “Kesaksian Ibu Ike Maria Sari membuktikan bahwa ujian persamaan benar-benar ada, dan klien kami, Ariesandi, berhak atas SKPI tersebut,” ujar kuasa hukum Ariesandi usai sidang.
Dengan bukti baru ini, pencabutan SKPI Ariesandi oleh Dinas Pendidikan Lampung dengan dalih cacat administrasi dianggap tidak berdasar dan bersifat asumsi semata. Sidang akan berlanjut pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim. Masyarakat Pesawaran kini menanti keputusan akhir MK yang akan menentukan sah atau tidaknya kemenangan Ariesandi di Pilkada 2024.