Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah sedang mempersiapkan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kabupaten Pesawaran.
Dari lima kabupaten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Kabupaten Pesawaran yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan proses pembuktian dan menghadirkan keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sidang akan berlangsung satu kali, mencakup penyampaian keterangan saksi atau ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan.
Daftar saksi harus disampaikan lebih dulu dengan melengkapi dokumen persyaratan satu hari sebelum sidang.
“Dokumen identitas dan kelengkapan lainnya harus sudah disampaikan ke MK sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai pendamping Bawaslu Pesawaran dalam sidang tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait persiapan sidang ini,” katanya.
Ia menekankan bahwa peran Bawaslu sangat krusial, karena keterangannya bisa menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
“Pendapat Bawaslu dapat menjadi referensi penting dalam menentukan hasil sengketa ini,” tutupnya. (*)