akudigi.id – Perwakilan aparatur desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran mengadakan audiensi dengan DPRD setempat pada Senin (6/1/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah hak perangkat desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap) dan BPJS Kesehatan.
Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor DPRD untuk memastikan pembayaran Siltap yang tertunda selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024, sudah dianggarkan dalam tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan Siltap sudah dianggarkan tahun 2025 dan mohon agar dipercepat realisasinya. Karena ini sudah memasuki bulan pertama di tahun 2025, dan dalam Perbup penyaluran Siltap dilakukan per bulan,” ujar Suwanto.
Selain masalah Siltap, Suwanto mengungkapkan, audiensi juga membahas persoalan BPJS Kesehatan milik perangkat desa yang sebagian terblokir.
Ia menambahkan bahwa target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menjadi syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), juga menjadi perhatian.
“Kami mendukung pemenuhan kewajiban, tetapi hak kami sebagai perangkat desa juga harus dipenuhi. Perimbangan antara hak dan kewajiban harus sama,” tegas Suwanto.
Menanggapi aspirasi ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, menyatakan bahwa Siltap yang tertunda pada akhir tahun 2024 sudah dianggarkan dalam APBD 2025.
“Yang ada hanya hutang Siltap dua bulan di tahun 2024, dan sudah kita anggarkan di tahun 2025 selama 14 bulan. Sehingga di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi hutang Siltap,” jelas Nasir.
Nasir juga menjelaskan terkait BPJS Kesehatan perangkat desa yang masih terblokir akibat tunggakan sebesar Rp14 miliar. Untuk mengatasinya, DPRD telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp21 miliar pada tahun 2025.
“Kekurangan dana untuk BPJS Kesehatan akan dibahas lebih lanjut dalam APBD Perubahan tahun 2025,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD terkait dan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan pengaktifan kembali layanan BPJS.
“Insyaallah ke depan tidak ada persoalan lagi. Harapan kami, Siltap dapat dibayarkan setiap bulan sesuai Perbup, dan pelayanan perangkat desa semakin maksimal untuk masyarakat,” tutup Nasir. (*)











