akudigi.id – Saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) semakin dekat, pemerintah mengingatkan para pemudik untuk lebih berhati-hati dalam memilih moda transportasi.
Salah satu peringatan penting adalah larangan menggunakan bus yang diberi tanda silang merah.
Tanda tersebut menandakan bahwa bus tersebut tidak lolos uji kelayakan, sehingga dilarang beroperasi demi keselamatan penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Yani, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian uji kelayakan terhadap armada bus dari berbagai Perusahaan Otobus (PO).
Namun, ia mengungkapkan bahwa masih ada bus-bus yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Bus-bus yang tidak layak beroperasi telah kami beri stiker atau tanda silang berwarna merah, yang artinya dilarang beroperasi,” jelas Ahmad Yani dalam sebuah keterangan tertulis baru-baru ini.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap bus yang nekat beroperasi meskipun telah diberi tanda tersebut.
“Kalau ada tanda silang merah, nggak boleh jalan. Kita tilang dan kandangkan, demi keselamatan,” ujar Ahmad Yani.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, terdapat 32.130 bus yang dinyatakan layak beroperasi.
Angka ini terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
Untuk memastikan kelancaran perjalanan para pemudik, Kemenhub juga akan mengawasi arus penumpang di 113 terminal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terminal tersebut mencakup 80 terminal di jalan arteri dan 33 terminal yang berada di akses jalan tol.
Langkah ini dilakukan guna memastikan perjalanan Nataru 2025 berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak. ***