akudigi.id – Di awal tahun 2025, suasana di warung-warung kecil hingga swalayan mulai terasa berbeda. Para penjual rokok menyesuaikan harga jual sesuai aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur harga jual eceran (HJE) hasil tembakau seperti rokok kretek, cerutu, dan tembakau iris.
HJE ini merupakan harga yang sudah termasuk cukai, sebagaimana tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski ada penyesuaian HJE, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
“Di tahun 2025, hanya HJE yang disesuaikan, sementara CHT tidak ada kenaikan,” ujar Askolani dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal penting. Pertama, untuk mengatasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi selama tahun 2024.
Kedua, kebijakan ini juga memperhatikan kondisi industri, tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai. Selain itu, penyesuaian HJE ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung pengendalian kesehatan.
“Kami memastikan kebijakan ini selaras dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat sambil tetap memperhatikan keberlangsungan industri,” tambah Askolani.
Mulai 1 Januari 2025, inilah batasan harga jual eceran rokok yang berlaku:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Rp 1.555–Rp 2.170/batang
Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
Sigaret Kretek/Putih Tangan Filter (SKTF/SPTF)
Harga eceran: Rp 2.375/batang (naik 5%)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950/batang (tetap)
Golongan II: Rp 200/batang (tetap)
Tembakau Iris (TIS)
Harga eceran: Rp 55–Rp 180/batang (tetap)
Rokok Daun/Klobot (KLB)
Harga eceran: Rp 290/batang (tetap)
Cerutu (CRT)
Harga eceran: Rp 495–Rp 5.500/batang (tetap)
Para pelaku industri rokok pun harus menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Meski demikian, mereka tetap berupaya menjaga kelangsungan bisnis sambil mendukung program pemerintah terkait kesehatan dan ketahanan industri.
Di tengah berbagai perubahan ini, masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam mengonsumsi hasil tembakau, mengingat kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari upaya pengendalian dampak kesehatan.