Kenaikan UMP 2025, Harapan Baru bagi Pekerja di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

akudigi.id – Di penghujung tahun 2024, hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Angka-angka tersebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta, mencerminkan keberagaman kondisi ekonomi di setiap wilayah.

Penetapan UMP ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan jelas, bahwa kenaikan UMP ini harus membawa dampak positif bagi pekerja tanpa mengesampingkan kemampuan dunia usaha,” ujar salah satu pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

UMP tahun 2025 menjadi harapan baru bagi banyak pekerja. Di DKI Jakarta, misalnya, angka UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760, sementara di Jawa Tengah, UMP meningkat dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348. Kenaikan ini dianggap signifikan bagi pekerja di sektor formal.

Selain itu, beberapa daerah seperti Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan juga mencatat kenaikan yang mencerminkan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Kalimantan Utara mengalami kenaikan dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160, sedangkan Sulawesi Selatan naik dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.

Namun, perjalanan menuju penetapan UMP tidak selalu mulus. Masih ada enam provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Selatan, yang hingga saat ini belum menyelesaikan penetapan UMP mereka. Tenggat waktu hingga 18 Desember 2024 untuk UMK pun menjadi tantangan tambahan bagi para pemangku kebijakan daerah.

Baca Juga :  Silaturahmi Idulfitri, Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar

“Harapan kami adalah agar seluruh provinsi segera menyelesaikan penetapan UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlambat, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja,” ungkap salah satu aktivis buruh.

Kisah kenaikan UMP ini menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah, pekerja, dan dunia usaha untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Di balik angka-angka tersebut, terdapat harapan besar untuk masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik
Bologna Juara Coppa Italia, Akhiri Penantian 51 Tahun
Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis
Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO
PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025
Duel Kontras di Jeddah: Garuda Muda Tantang Disiplin Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17
Silaturahmi Idulfitri, Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:29 WIB

Barcelona Juara LaLiga Usai Taklukkan Espanyol 2-0, Lengkapi Treble Domestik

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:48 WIB

Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Lewat Comeback Dramatis

Senin, 14 April 2025 - 08:54 WIB

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO

Senin, 14 April 2025 - 08:33 WIB

PMB Gantikan PPDB Zonasi, Pemerintah Terapkan Jalur Domisili Mulai 2025

Berita Terbaru